Ia menegaskan tidak akan mengarah pada pendisiplinan, namun soal tindak pidana.
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Andika.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” kata dia.
Ia lebih lanjut meminta agar masyarakat yang memiliki bukti rekaman yang menunjukkan prajurit bertindak berlebihan di Kanjuruhan agar mengirimkannya ke Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Bukti-bukti itu akan digunakan untuk melengkapi bahan investigasi.
“Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” tegas dia. (*)
Baca Juga: Sepatu Baru untuk Menonton Arema FC, Sosok Ayah Kenang Putranya Tewas dengan Sepatu Impiannya