Sosok.ID -Permohonan banding eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo resmi ditolak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP dilaksanakan pada 25-26 Agustus 2022 lalu, dan di saat itu Polri memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo.
Pemecatannya terjadi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan banding ini membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Pelaksanaan sidang banding tidak menghadirkan Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya.
Hal ini karena di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.
Ferdy Sambo jalani sidang KKEP setelah dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo juga kembali ditetapkan jadi tersangka terkait obstruction of justice atau halangi penyidikan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Di antara berkas banding ada pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, serta memori banding.
Tim KKEP Banding juga menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana.
Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka.