Dalam peraturan tersebut, raja dibebaskan dari bayar pajak atas properti yang diwarisi dari raja sebelumnya.
Kendati demikian, Ratu Elizabeth II secara sukarela membayar pajak atas Duchy of Lancaster sejak tahun 1993.
Diperkirakan, Raja Charles III akan mengikuti jejak sang ibu.
Tanpa peraturan tersebut, Raja Charles III harus membayar pajak warisan sebesar Rp 2,9 triliun.
(*)