Sosok.ID - Warisan Ratu Elizabeth II kini jatuh ke tangan Raja Charles III.
Naik tahta, Raja Charles III kini berhak atas warisan Ratu Elizabeth II yang senilai belasan triliun Rupiah.
Menariknya, Raja Charles III dibebaskan dari bayar pajak warisan Ratu Elizabeth II yang senilai belasan triliunan Rupiah.
Dilansir Kompas.com, Jumat (9/9/2022) wafatnya Ratu Elizabeth II otomatis membuat Charles naik tahta jadi Raja Inggris yang baru.
Tepat pada Jumat (9/9/2022), Pangeran Charles dinobatkan sebagai raja dengan nama Raja Charles III di usia 73 tahun.
Kini jadi Raja Inggris, Raja Charles III mewarisi sejumlah aset sang Ratu dan kerajaan.
Mengutip The Guardian, Kamis (13/9/2022) ditaksir warisan Ratu Elizabeth II yang jatuh ke tangan Raja Charles III senilai Rp 11,3 triliun.
Warisan Ratu Elizabeth II ini termasuk perkebunan Duchy of Lancaster senilai 750 juta dollar AS atau setara Rp 11 triliun lebih.
Perkebunan itu sendiri menghasilkan lebih dari 27 juta dollar AS atau sekitar Rp 402 miliar untuk sang ratu di tahun lalu.
Melansir Kompas.com dan The Guardian, di Inggris Raya, pajak warisan yang harus dibayar pihak ahli waris adalah sebesar 40%.
Namun berdasarkan aturan Pemerintah Inggris tahun 1993, Raja Charles III tak perlu bayar pajak warisan.