Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hingga kini pihak Bripka RR tidak melakukan permohonan tersebut.
Bahkan jika nantinya Bripka RR mengajukan permohonan, LPSK harus menelaah terlebih dulu apakah Bripka RR memenuhi syarat sebagai JC atau tidak.
"Tentu akan kami telaah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Edwin, Minggu (11/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
dapun Edwin berujar, tidak ada batasan bagi siapapun yang ingin mengajukan pemohonan menjadi justice collaborator. Namun ia menyarankan agar secepatnya.
"Secara hukumnya tidak ada (batasan waktu). Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian dipersidangan," tambah Edwin.
Dilansir dari Kompas.com, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. (*)