Meski begitu, Taufan meyakini penyidik memiliki barang bukti lain dalam kasus kematian Brigadir J. Hal itu diharapkan dapat meyakinkan hakim.
"Kelihatannya penyidik itu punya bukti lain yang mereka sudah simpan. Kan enggak mungkin semua juga dikasihnya ke Komnas HAM, wewenang mereka, masa kami paksa-paksa," imbuh Taufan.
Taufan juga sempat menyoroti kontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meminta agar didukung dengan alat bukti yang kuat dan tidak mengandalkan saksi-saksi yang keterangannya bahkan berubah-ubah.
”Sebab, dalam pengamatan kami, masih sangat bergantung pada pengakuan-pengakuan," katanya, dilansir Kompas.com dari Kompas.id pada Kamis (1/9/2022), dikutip Sosok.ID.
"Sekarang, terutama penyidik, kami dorong untuk terus mencari barang-barang bukti lain yang sudah hilang, dipindahkan, atau dirusak karena adanya obstruction of justice (perintangan penyidikan),” tandasnya.
Adapun para tersangka yang dikhawatirkan bebas adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
Saksi-saksi seperti Susi, Yogi, dll juga dikhawatirkan masih berada dalam kendali Ferdy Sambo. (*)