Follow Us

Sudah Mendesak Kasus Mutilasi Mimika Diserahkan ke Jaksa Saat Masih Perlu Rekonstruksi, Sosok yang Ngaku Kena Prank Ferdy Sambo Ini Disorot

May N - Minggu, 04 September 2022 | 06:04
Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.
Istimewa

Perwira TNI AD terseret kasus mutilasi simpatisan KKB Papua gegara nikmati uang rampasan korban. Foto pelaku sempat disebarkan.

Sosok.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Mimika saat ini masih diselidiki oleh polisi, dengan jadwal rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pada Sabtu (3/9/2022).

Telah terjadi pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga, Papua.

Enam personel TNI menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ini, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan memeriksa para anggota TNI AD yang terlibat.

Dugaan perdagangan senjata dari oknum TNI kepada anggota KKB Papua kuat mencuat dalam kasus ini.

Pasalnya, ada uang Rp 250 juta yang didapatkan dari enam tersangka pembunuhan berencana ini.

Para tersangka ini disebut Andika akan dikenai pasal berlapis.

“Jadi, kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.”

“Kemudian Pasal 340 KUHP, itu adalah pembunuhan berencana. Dan 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” tuturnya.

Dari enam prajurit, dua di antara mereka adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8) dilansir dari Kompas TV.

Diserahkan ke jaksa

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest