Hotman Paris menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda untuk kasus pembunuhan spontan dan pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun," ucap Hotman.
Ia lantas membeberkan sempat diminta menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Namun, Hotman Paris memilih menolak tawaran tersebut.
"Maaf untuk kali ini saya enggak bisa," ujarnya.
Hotman Paris mengungkap, ia tengah menangani kasus lain.
"Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sama ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tandasnya.
(*)