Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Harusnya Ditahan, Pihak Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian ke Luar Negeri

May N - Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:30
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J
Kompas.com

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J

Sosok.ID -Putri Candrawathi dilarang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram.

Putri dicekal selama 20 hari.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Rupanya pencekalan ini ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu termasuk Sambo meminta kesanggupan Brigadir RR dan Bharada E untuk mengeksekusi Yosua.

Disebut juga Putri mengajak Yosua, RR, Richard Eliezer, dan ART Kuat Ma'ruf pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo berjarak 500 meter dari rumah pribadi di Jalan Saguling.

Putri pun terlibat dalam pertemuan di mana Sambo janjikan uang Rp 1 miliar untuk Bharada E, dan masing-masing Rp 500 juta untuk Bripka RR dan Kuat.

Penetapan tersangka terhadap Putri disebut polisi mengacu pada pemeriksaan mendalam.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x