"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Ketika ditanya apa alasan tim pengacara Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya menyebut Brigjen Pol Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri, berkata "pokoknya".
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.
Kamaruddin yang marah akhirnya akan membicarakan masalah ini ke Menteri, dan saat ini sudah ada komunikasi.
"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.