Follow Us

Briptu Martin Gabe Disebut-sebut Sebagai Bukan Sosok Orang Sembarangan, Benarkah Anak Bawang yang Dimaksud Mahfud MD?

May N - Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:02
Nama Briptu Martin Gabe masuk pusaran skenario 'polisi tembak polisi' karangan Ferdy Sambo
YouTube CNN Indonesia dan IST

Nama Briptu Martin Gabe masuk pusaran skenario 'polisi tembak polisi' karangan Ferdy Sambo

Sosok.ID - Inilah dia sosok Briptu Martin Gabe yang diduga ikut dalam skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dirinya kini jadi sorotan publik karena terlibat dalam skenario Ferdy Sambo terkait laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Nama Briptu Martin Gabe turut dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosoknya juga sempat disebut oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Rupanya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Briptu Martin Gabe ikut membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.

Sementara itu menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, tidak ada tindak pelecehan seksual yang sudah dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat 12 Agustus 2022 siang, dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini, sebelumnya telah tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor :

LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan lokasi kejadian berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Di mana, pihak pelapor yang juga sekaligus sebagai korban adalah Putri Candrawathi, dan terlapornya yaitu Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, ada juga laporan lain yang dibuat oleh Briptu Martin Gabe, tentang percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest