Sosok.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat sejumlah perwira polisi kena getahnya.
Tidak hanya lima tersangka, ada dua perwira yang cukup berpengaruh dalam penyelidikan ini malah kemudian dicopot.
Keduanya tidak lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, sosok Karopaminal, dan Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan.
Diketahui keduanya dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahi aturan.
Hal ini disebabkan oleh intervensi dari Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Listyo ungkap mengenai intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Div Propam Polri yang saat itu masih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tidak hanya perkara intervensi kasus, Listyo sebut Div Propam Polri juga sempat menolak permintaan keluarga korban di Jambi agar mendiang Brigadir Yosua dimakamkan secara kedinasan.
"Karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) dilansir dari tribunnews.com.
Listyo jelaskan mengenai intervensi yang dilakukan oleh pejabat tinggi Div Propam Polri, Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Div Propam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
Rupanya ada kejanggalan lain yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan, seperti disebutkan oleh Listyo Sigit.