Sosok.ID -Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa.
Istri Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) dimulai dari pagi hingga tengah malam.
Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan dilayangkan penyidik Polri
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri tetap mengaku dirinya merupakan korban tindakan asusila maupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, sangkaan penyidik terhadap Putri, termasuk sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dibantah kliennya.
"Klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk dugaan yang disangkakan kepada ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
Lebih lanjut Arman meyakini, perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti bakal disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Padahal, seperti diketahui dugaan pelecehan tersebut telah dihentikan peneyelidikannya.
Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan
Di awal kasus mencuat, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.