Laporan atas percobaan pembunuh Brigadir J terhadap Bharada E itu tak terbukti.
Laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Artinya, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ujarnya.
Sejumlah rekan Briptu Martin Gabe sendiri sudah ditindak karena diduga melakukan obstruction of justice.
Antara lain Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, AKBP Ridwan Soplanit yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim, dan AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim.
Kemudian ada Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kasubnit I Unit I Satreskrim.
Kombes Budhi Herdi Susianto dan ketiga anak buahnya itu harus kehilangan jabatan dan kini ditempatkan di Yanma Mabes Polri.