Arman Hanis mengatakan bahwa Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Putri juga tetap bersikukuh dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.
Hal ini nanti akan dibuktikan di persidangan, seperti dikatakan Arman.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Pemeriksaan dihentikan sementara
Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan pihaknya hentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri Candrawathi karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap PC akan dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.
Belum ditahan
Sampai saat ini, Polri juga belum menahan Putri Candrawathi meskipun sosoknya sudah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dedi menyebut Polri belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.