"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.
Saat ini sudah ditetapkan lima tersangka dalam pembunuhan sadis ini.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya adalah otak di balik pembunuhan ini.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijrat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hukuman mereka adalah maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.