Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anehnya Penanganan Kasus Brigadir J, Sampai Sebabkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi Dicopot, Apa Saja Penyebabnya?

May N - Minggu, 28 Agustus 2022 | 06:00
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J.
(YouTube Divisi Humas Polri)

Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga melarang keluarga membuka peti mati Brigadir J.

"Pada saat ibu (istri Kadiv Propam) tertidur, lalu terbangun dan kaget, kemudian menegur saudara J. Saudara J membalas, 'diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang," kata Budhi.

Saat ini sudah ditetapkan lima tersangka dalam pembunuhan sadis ini.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya adalah otak di balik pembunuhan ini.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara itu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dijrat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hukuman mereka adalah maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga: Beginilah Pengakuan Sosok Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri, Mengaku Korban Kekerasan Seksual?

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x