Beginilah Pengakuan Sosok Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri, Mengaku Korban Kekerasan Seksual?

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:03
tribunnews

Penampilan Putri Candrawathi saat diperiksa Bareskrim jadi sorotan karena berbeda jauh dari penampilan saat pertama kali muncul.

Sosok.ID -Jumat (26/8/2022) istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan ini seperti disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, dilakukan dari Jumat (26/8) siang sampai Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.

Arman menyebut, Putri Candrawathi mendapatkan kurang lebih 80 pertanyaan dari penyidik Bareskrim dalam pemeriksaan ini.

Putri disebut secara konsisten menjawab seluruh pertanyaan.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," katanya di Mabes Polri, Sabtu dini hari.

Arman Hanis mengatakan Putri konsisten sudah menjawab seluruh pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ungkap dia.

Arman mengatakan bahwa pada pemeriksaan itu Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

Keterangan mengenai kekerasan seksual adalah salah satu keterangan penting dari Putri.

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022).

Peristiwa di Magelang juga sudah disampaikan oleh klien Arman itu.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah karena tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya.

"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.

Putri juga disebut Arman sudah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Arman menyebut, Putri berpendapat BAP tidak tepat.

"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman Hanis.

Putri menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu, diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

Putri diduga juga mengajak mendiang Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Saat itulah eksekusi Brigadir Yosua dilaksanakan.

Sosok istri Ferdy Sambo ini juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.

Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.

Baca Juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Diperiksa hingga Tengah Malam, Ini Pengakuan Istri Ferdy Sambo

Editor : May N

Baca Lainnya