Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kecurigaan Pakar Atas Rekaman Vital Kamera CCTV Kasus Brigadir J: Data Disalin lalu Hard Disk Dirusak

May N - Senin, 22 Agustus 2022 | 13:47
Kondisi rumah Ferdy Sambo terpantau sepi, Sabtu (20/08/2022)
Tribunnewsmaker

Kondisi rumah Ferdy Sambo terpantau sepi, Sabtu (20/08/2022)

Sosok.ID -Abimanyu Wahyuhidayat, ahli forensik digital, menyebut data vital rekaman kamera CCTV yang ditemukan penyidik tim khusus (Timsus)Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemungkinan sudah disalin dulu ke komputer.

"Kalau berdasarkan pernyataan dari press conference bahwa ada juga ditemukan laptop dan yang jadi barang bukti, ada kemungkinan jadi memang sudah rusak, sudah dirusak hard disk-nya, tetapi sudah dikopi, disalin ke komputer," kata Abimanyu dalam program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Abimanyu menyebut selama ini keberadaan data rekaman kamera CCTV di pos satpam dan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo tidak diketahui.

Pada awal perkara, menurut keterangan polisi perangkat kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo tidak berfungsi rusak akibat tersambar petir.

Kemudian, perangkat digital video recorder (DVR) kamera CCTV yang ada di pos satpam dekat tempat kejadian perkara (TKP) disebut diambil oleh polisi.

"Kemudian sekarang dengan ditemukannya, kemudian bisa di-recover, sudah jelas bukan hard disk tetapi mungkin hanya controller-nya yang rusak. Nah, dengan controller-nya yang rusak, berarti hard disk-nya masih aman, terbukti bisa di-recover," ujar Abimanyu.

Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), menyebut polisi sudah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

CCTV tersebut merekam detik-detik situasi di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi TKP penembakan Brigadir J Jumat (8/7/2022).

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dengan rekaman kamera CCTV itu serta keterangan saksi yang berada di Jalan Saguling serta dekat TKP, Andi menyatakan penyidik kantongi dua alat bukti yang cukup guna menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Rekaman CCTV jadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.

Andi mengatakan Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain kedua pasangan ini, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Ferdy Sambo, ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Keterangan Mabes Polri menyebut Bharada E diperintahkan oleh Sambo menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan membuat seakan-akan terjadi tembak-menembak.

Pengakuan Ferdy Sambo mengatakan dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.

Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi sampai sekarang belum ditahan dengan alasan sakit.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Sosok Ini Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sebut Suka Menghasut Irjen Ferdy Sambo

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x