Sosok.ID - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut masih ada satu orang yang layak dijadikan tersangka.
Seperti yang diketahui, saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Terbaru, polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Setelah sebelumnya polisi telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR atau Bripka Rizky Rizal, serta ART Kuat Ma'ruf.
Namun, menurut Kamaruddin Simanjuntak, masih ada satu orang lagi yang harus dijadikan tersangka.
Sebab, menurut Kamaruddin, sosok yang ia maksud itu berperan menghasut Irjen Ferdy Sambo soal Brigadir J.
“Hasutan yang memprovokasi bapak Ferdy Sambo dan istrinya," kata Kamaruddin melansir dari Youtube Kompas TV, Minggu (21/8/2022), seperti dikutip via TribunWow.com.
Adapun, sosok yang dimaksud oleh Kamaruddin sendiri dikabarkan adalah Brigadir D atau Brigadir Deden.
Hasutan D, kata Kamaruddin, sering menjadi penyebab pertengkaran di antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kecurigaan itu sendiri didasarkan oleh rekaman obrolan WhatsApp orang dekat Ferdy Sambo itu dk ponsel Brigadir J.
"Ajudan (Brigadir D) mengatakan almarhum pakai parfum yang sama dengan ibu.
D juga menghasut bahwa almarhum pernah dia pergoki menembak foto pak Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam," kata Kamaruddin.
Selain itu, menurut Kamaruddin, D juga menghasut Irjen Ferdy Sambo seolah-olah Brigadir J membocorkan rahasianya ke Putri Candrawathi.
“Menghasut Ferdy Sambo, mengatakan almarhum bocorkan rahasia ke ibu, dan bertengkar hingga ibu sakit," kata Kamaruddin.
Seperti yang diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Ia juga berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J serta mengarang skenario telah terjadi aksi baku tembak.
Bharada E sendiri disangkakan pasal pembunuhan atas perannnya menembak Brigadir J.
Sementara empat tersangka lainnya, dijerat pasal pembunuhan berencana.
(*)