Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kecurigaan Pakar Atas Rekaman Vital Kamera CCTV Kasus Brigadir J: Data Disalin lalu Hard Disk Dirusak

May N - Senin, 22 Agustus 2022 | 13:47
Kondisi rumah Ferdy Sambo terpantau sepi, Sabtu (20/08/2022)
Tribunnewsmaker

Kondisi rumah Ferdy Sambo terpantau sepi, Sabtu (20/08/2022)

Andi mengatakan Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain kedua pasangan ini, tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat pasal yang sama dengan Putri dan Ferdy Sambo, ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Keterangan Mabes Polri menyebut Bharada E diperintahkan oleh Sambo menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan membuat seakan-akan terjadi tembak-menembak.

Pengakuan Ferdy Sambo mengatakan dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.

Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi sampai sekarang belum ditahan dengan alasan sakit.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Sosok Ini Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sebut Suka Menghasut Irjen Ferdy Sambo

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x