Sosok.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menemukan adanya dugaan Ferdy Sambo menguras rekening almarhum sebanyak Rp 200 juta.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat meyakini uang Rp 200 juta itu merupakan tabungan milik Brigadir J selama 10 tahun bekerja sebagai polisi.
Menurut Kamaruddin Simanjutak, rekening Brigadir J melakukan transaksi pengiriman uang Rp 200 juta ke tersangka Ferdy Sambo pada 11 JUli 2022, tiga hari setelah kematian Brigadir J.
"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin di Jambi, Kamis (18/8/2022), dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
Pihak Kamaruddin melaporkan Ferdy Sambo atas dugaan tindak pidana pencurian uang yang tersimpan di rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin telah menyampaikan dugaan pencurian dan pencucian uang itu kepada Polri.
"Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri, yang membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujarnya.
Uang Rp 200 juta itu saat ini dipahami sebagai tabungan Brigadir J, yang setelah adanya kematian akan diwariskan ke ayah dan ibunya sebagai ahli waris.
Pihak kepolisian juga belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp 200 juta itu, tabungan Brigadir J," kata Kamaruddin.
Samuel Hutabarat Yakin Rp 200 Juta Tabungan Brigadir J
Adapun ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin uang tersebut adalah milik anaknya.
"Uang sebesar Rp 200 juta dalam rekening itu hal yang wajar, karena dia sudah 10 tahun bekerja," kata Samuel, Jumat (19/8/2022).
I kemudian merinci, jika gaji Brigadir J sekira Rp 5 juta maka dalam waktu setahun sudah terkumpul Rp 50 juta, jika ditabung semua. Maka wajar dalam waktu 1o tahun terkumpul Rp 200 juta.
"Dia kan masih sendiri. Belum menikah dan tidak ada tanggungan. Jadi wajar tabungannya segitu," kata Samuel.
Mengenai isu kerajaan bisnis Ferdy Sambo dan raktik pencucian uang, Samuel Hutabarat mempercayakannya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK sebelumnya menyampaikan telah membekukan sejumlah rekening terkait dugaan ada aliran dana dari rekening Brigadir J setelah almarhum meninggal dunia.
Namun, pihak PPATK menolak merinci rekening siapa saja yang dibekukan.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan, Kamis (18/8/2022).
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujarnya.
Adapun diketahui sejauh ini 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*)