Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Jenderal Bintang Empat Inilah yang Ternyata Menetapkan Pasal 340 KUHP kepada Ferdy Sambo, Bikin Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

May N - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:44
 Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kamaruddin Simanjuntak.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kamaruddin Simanjuntak.

“Ya, Saya sudah sampaikan ke Polri dan apa Ini harus selesaikan,” ujarnya.

Ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo.

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.

Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.

Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Belum Diungkap meski Putri Candrawathi Tersangka, Ayah Almarhum Kenang Hubungan dengan Sambo yang Baik

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x