Sementara Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir J, sosok yang menekan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Adapun Bripka RR dan KM dianggap memberikan kesempatan pembunuhan terjadi karena membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Ke-empat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Para tersangka diancam maksimal hukuman mati atu seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. (*)