Follow Us

Seluruh Saksi Selamatkan Brigadir J dari Fitnah Pelecehan Seksual, Kamaruddin Minta Putri Candrawathi Dipidana!

Rifka Amalia - Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:23
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terbukti tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ditudingkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
IST

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terbukti tidak melakukan tindak pidana pelecehan seksual seperti yang ditudingkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Alih-alih berada di kamar, Brigadir J bahkan tidak memasuki rumah dinas itu.

"Tapi di taman pekarangan depan rumah," lanjut Agus.

Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Ferdy Sambo memintanya, dan terjadilah peristiwa pembunuhan itu.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujar Agus.

Kamaruddin Minta Putri Candrawathi Dipidana

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak meminta agar Putri Candrawathi dipidana karena laporan palsu yang disampaikannya mengenai pelecehan seksual.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Karena dugaan menghalangi penyidikan, Kamaruddin menilai Putri Candrawathi bisa dipidana.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," ujar Kamaruddin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax terkait kasus ini.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengtatakan, pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada tim khusus.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest