Follow Us

Semua Saksi Lihat Brigadir J Tak Masuk ke Rumah, Tapi Berada di Lokasi Ini Sebelum Dieksekusi, Tuduhan Pelecehan Tidak Terbukti

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:52
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.(TRIBUN/ISTIMEWA)
Tribun/Istimewa

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.(TRIBUN/ISTIMEWA)

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Diterangkan Andi, dari hasil penyelidikan, dalam kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Baca Juga: Kepada Masyarakat Indonesia, Sosok Ferdy Sambo Minta Maaf, Akui Rekayasa Kematian Brigadir J

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest