Follow Us

Ancam Gugat Jokowi, Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp 15 Triliun pada Negara, Upah Ditunjuk Bareskrim Jadi Pengacara Bharada E Tapi Dihentikan Tiba-tiba

Rifka Amalia - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:00
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun pada negara dan mengancam menggugat Jokowi hingga Kapolri.
Kolase: Tribunnews.com

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun pada negara dan mengancam menggugat Jokowi hingga Kapolri.

Sosok.ID - Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun pada negara dan mengancam menggugat Jokowi hingga Kapolri.

Deolipa Yumara diketahui merupakan mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang kuasanya dicabut, bersamaan dengan kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara sebelumnya ditunjuk oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membantu Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tetapi, ia dihentikan secara tiba-tiba melalui surat pencabutan kuasa yang dicurigai diintervensi penyidik.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong," ujar Deolipa Yumara pada Jumat (12/8/2022), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Ia lebih lanjut menuntut bayaran Rp 15 triliun atas perannya membantu Bharada E mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan antek-anteknya di balik kematian Brigadir J.

"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujarnya.

Status Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E dar tanggal 6-10 Agustus 2022, adalah berdasarkan penunjukan negara.

Jika sekarang ia dihentikan tiba-tiba, maka Deolipa Yumara meminta negara membayarnya.

"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.

Jika fee tidak dibayarkan, dia mengancam akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest