Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancam Gugat Jokowi, Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp 15 Triliun pada Negara, Upah Ditunjuk Bareskrim Jadi Pengacara Bharada E Tapi Dihentikan Tiba-tiba

Rifka Amalia - Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:00
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun pada negara dan mengancam menggugat Jokowi hingga Kapolri.
Kolase: Tribunnews.com

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara meminta bayaran Rp 15 triliun pada negara dan mengancam menggugat Jokowi hingga Kapolri.

Adapun Deolipa Yumara juga belum menerima pemberitahuan pencabutan kuasa dari Bareskrim.

"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.

Kecurigaan Deolipa Yumara

Deolipa Yumara di acara Kontroversi Metro TV mengumumkan ada pencabutan kuasanya oleh Bharada E. Namun pencabutan dirasa janggal atas beberapa alasan.
Akun YouTube Metro TV

Deolipa Yumara di acara Kontroversi Metro TV mengumumkan ada pencabutan kuasanya oleh Bharada E. Namun pencabutan dirasa janggal atas beberapa alasan.

Sebelumnya, dalam tayangan langsung di program Kontroversi Metro TV, Kamis (11/8/2022), Deolipa Yumara mendapat sebuah pesan yang berisi surat pencabutan kuasanya dan kuasa Muhammad Burhanuddin dari peran sebagai pengacara Bharada E.

Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani oleh Bharada E di atas materai.

Namun Deolipa Yumara meragukan Bharada E sendiri yang mengetik surat tersebut.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," lanjutnya membacakan isi surat tersebut.

Dia menilai, surat pencabutan kuasa itu bukanlah keinginan Bharada E.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)," ujarnya.

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," tambah Deolipa Yumara.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x