Gugatan sendiri akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, kabar Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacara telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul," ujar Andi, Jumat (12/8/2022), seperti dikutip dari KOMPAS.TV.
Bharada E mencabut kuasa keduanya melalui surat yang diketik per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Bharada E menuliskan bahwa keduanya tak punya hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Ia juga menekankan bahwa surat pencabutan tersebut ia tulis dengan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(*)