"Ini Angkatan Darat, Laut dan Udara harus terlibat. Harus ada TNI yang masuk," ucapnya.
Ancaman hukuman mati
Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka bersama Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Mereka berempat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ini pertama kalinya jenderal polisi tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman mati.
Sambo juga menjadi eks Kadiv Propam Polri pertama yang tersangkut kasus kriminal.
Baca Juga: LPSK Didesak segera Lindungi Bharada E: Jangan Berkutat pada Prosedur, Keburu Mati Orang!