LPSK Didesak segera Lindungi Bharada E: Jangan Berkutat pada Prosedur, Keburu Mati Orang!

Jumat, 12 Agustus 2022 | 12:00
(TribunJatim.com)

Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J. LPSK didesak agar segera lindungi keselamatan Bharada E.

Sosok.ID - LPSK didesak segera lindungi keselamatan Bharada E yang makin terancam. Hal itu disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Meski saat ini tengah dilindungi di Bareskrim, namun Susno Duadji menegaskan bahwa Bharada E perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Ia meminta agar LPSK tak terlalu berkutat pada prosedur dan segera memperhatikan keselamatan Bharada E di tengah kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Susno Duadji menegaskan, detik Bharada E memutuskan membongkar fakta di balik kematian Brigadir J, saat itu juga nyawanya terancam.

“Dia (Bharada E) sudah ngaku kok, sudah jadi justice collaborator, begitu membuka siapa pelakunya maka jiwanya sudah terancam detik itu juga,” kata Susno Duadji, Kamis (11/8/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Bharada E diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator.

Terkait hal tersebut, pensiunan Jenderal Bintang Tiga ini meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera merespons permohonan Barada E.

Terlebih kasus yang saat ini sedang dihadapi Bharada E merupakan kasus besar.

“Saya hanya mengingatkan LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” tutur Susno Duadji.

Bahkan menurut Susno Duadji, harusnya LPSK sudah mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E selambat-lambatnya Kamis kemarin.

Dia mengatakan, peran LPSK sangat penting dalam upaya membantu Bareskrim melindungi keselamatan Bharada E.

“Di LPSK itu prosedurnya harus rapat komisioner keburu mati orang, beruntunglah karena ini di Bareskrim pasti aman,” ujar Susno Duadji.

Ia juga menegaskan bahwa negara harus memastikan perlindungan Bharada E seaman-amannya, mulai dari lokasi hingga tenaga yang menjaga.

“The big question, seandainya ini dilindungi oleh LPSK jangan sampai ini hanya di atas kertas saja, ini menjadi PR negara karena LPSK dibuat oleh negara dalam rangka menegakkan HAM," tukasnya.

Kuasa Pengacara Bharada E Dicabut

Di sisi lain, secara tiba-tiba kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut dari posisinya sebagai pengacara Bharada E.

Pencabutan dilakukan di tengah penahanan Bharada E, memunculkan kecurigaan adanya intervensi penyidik yang diduga memaksa Bharada E menandatangani surat pencabutan kuasa itu.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin telah berhenti menjadi pengacara Bharda E sejak 10 Agustus 2022.

Deolipa Yumara pun menyampaikan kejanggalan yang dirasakannya. Terlebih Bharada E yang sebelumnya menulis surat dari balik bui dengan ditulis tangan, kini mendadak bisa mengetik.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)," ujarnya.

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," tambah Deolipa Yumara.

IPW juga meminta agar Polri memeriksa proses surat pencabutan kuasa.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," ujarnya. (*)

Baca Juga: Janggal, Kuasa Deolipa Yumara Mendadak Dicabut di Tengah Penahanan Bharada E, Curiga Diketik Pihak Lain

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Konon Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa, Polri Menyembunyikannya: Nanti Dibuka

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya