Duga Ada Intervensi Penyidik
IPW menduga pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin merupakan paksaan dari penyidik.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik," ujarnya.
Ia meminta agar proses pencabutan kuasa diselidiki oleh Kapolri.
"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Apalagi pengacara dalam menjalani kasus hukumnya dengan klien, tidak bisa diintervensi, sehinggaIPWmendesak pemeriksaan.
"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.
Diketahui, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin membantu Bharada E mengungkap kejahatan di balik pembunuhan Brigadir J.
Keterangan Bharada E lah yang membuka nama-nama tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun berikut isi dari surat pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).