“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip Kompas.com dari acara Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Diungkap LPSK, selama proses asesmen, Putri Candrawathi lebih banyak diam.
Beberapa kali istri Ferdy Sambo ini menangis saat dimintai keterangan.
Lantaran kondisi Putri Candrawathi yang secara penampakan masih syok, pihak LPSK tak bisa banyak dapat keterangan yang signifikan.
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis."
"Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” lanjut Edwin Partogi Pasaribu.
Sebelumnya diketahui, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo diduga menjadi dalang atas aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Atas perbuatannya ini, Ferdy Sambo kini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.