Kuasa hukum Brigadir J mengeklaim memiliki sejumlah bukti kuat bahwa kematian kliennya merupakan pembunuhan.
Untuk memperlancar penyelidikan, Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Bharada E yang dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.
Sementara Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi,
Adapun Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J sehingga ditahan di Mako Brimob.
Baca Juga: Diperintah Membunuh Brigadir J, Bharada E Ungkap Nama-nama yang Terlibat: Atasan yang Dia Jaga!