Sosok.ID - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara menyebut bahwa kliennya mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir J.
Nama-nama itu diungkapkan Bharada E kepada pihak yang berwajib.
Deolipa menegaskan, Bharada E diperintah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E tidak memiliki motif apa pun untuk membunuh Brigadir J, Deolipa mengklaim kliennya hanya menjalankan perintah.
"Ya dia diperintah atasannya," kata Deolipa Yumara pada Minggu (7/8/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.
Deolipa juga membantah identitas atasan yang dimaksud sebagai ajudan.
Menurut Deolipa, perintah menembak Brigadir J disampaikan atasan langsung Bharada E.
"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur Deolipa.
Kendati demikian, Deolipa tak bisa membocorkan identitas itu kepada publik, mengingat kasus tersebut masih didalami tim penyidik.
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisa berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," ujarnya.
Lebih lanjut Deolipa menyebut, perintah yang diterima Bharada E berupa perintah tindak pidana pembunuhan.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.
Sementara Bharada E sendiri, disebutnya tidak memiliki alasan untuk membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa.
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin memberikan pernyataan sama dengan yang disampaikan Deolipa.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulain karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin pada Minggu (7/8/2022).
Penyebutan nama itu untuk diketahui tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Bukan itu saja, dalam BAP tersebut, Bharada E menegaskan dia bukan pelaku tunggal, alias ada pelaku lain selain dirinya.
Sementara terbaru, polisi telah menetapkan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. (*)