Dalam keterangan awal, polisi mengklaim Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun berbagai kejanggalan ditemukan, sehingga Kapolri Lystio Sigit embentuk tim khusus untuk mengungkap kebenaran di balik tewasnya Brigadir J.
Belakangan terungkap kasus ini merupakan pembunuhan berencana, namun polisi masih belum menjabarkan alasan pembunuhan terjadi, apakah masih sama seperti klaim di awal mengenai dugaan pelecehan seksual atau ditemukan fakta-fakta baru.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya dan dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jakarta Barat untuk diamankan swelama 30 hari sejak Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik dalam mengurus olah Tempat pekara Kejadian.
"rjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam. (*)