Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara.
Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Penetapan itu dilakukan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dimana dalam peristiwa itu, Brigadir J tewas.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan helar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti dikutip via Tribunnews.com.
Menurut Andi, penetapan itu dilakukan usai penyidik memeriksa 42 saksi.
Juga berdasarkan bukti-bukti yang telah disita.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.