Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Makin Serius, Brigadir J Diduga Sempat Disiksa sebelum Terjadi Penembakan

Rifka Amalia - Kamis, 14 Juli 2022 | 14:31
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kemungkinan penyiksaan dan tindak sewenang-wenang terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
kolase kompas.com/pixabay

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti kemungkinan penyiksaan dan tindak sewenang-wenang terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

Sosok.ID - Seiring diyakininya ada kejanggalan atas kasus penembakan Brigadir J, ICJR menyebut adanya kemungkinan penyiksaan sebelum adu tembak dengan Bharada E.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti keterangan pihak kepolisian yang tidak jelas, juga mengenai perlakuan polisi pada pihak keluarga.

Dilansir dari KompasTV via TribunWow.com, polisi sempat melarang keluarga membuka peti jenazah.

Namun setelah ayah Brigadir J bersitegang dengan polisi dan diizinkan membuka peti, tampak luka-luka tak wajar di tubuh almarhum.

Bukan itu saja, polisi juga memaksa pihak keluarga menandatangani perjanjian sebelum membuka peti jenazah.

Bahkan saat peti jenazah dibuka, jendela dan pitu serta tirai langsung ditutup oleh para polisi di rumah duka.

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, peneliti ICJR, Iftitah Sari, mengatakan berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki.

ICJR mengimbau agar ucapan pihak keluarga menjadi catatan penyidik untuk mendalami potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang terhadap Brigadir J.

"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," kata Iftitah Sari saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

ICJR meminta agar kasus kejanggalan kematian Brigadir J diusut tuntas tanpa ditutup-tutupi.

"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," kata Iftitah Sari.

Dia menambahkan, sehubungan dengan keterangan polisi yang menyebut matinya CCTV di TKP, ICJR berharap agar diselisiki potensi tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Terlebih di waktu yang bersamaan, CCTV di salah satu kompleks area TKP diganti.

"Sebagaimana diungkap pihak kepolisian, semua kamera CCTV di kediaman Kadiv Propam disebut sedang rusak waktu kejadian," ujar Iftitah Sari.

"Informasi lain, ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga."

"Karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut tentang klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," katanya.

Iftitah menyebut, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen Komnas HAM juga harus dilibatkan.

Sebab kasus ini bersinggungan dengan relasi kuasa yang melibatkan perwira tinggi kepolisian yang Kadiv Propam yang rumahnya menjadi TKP kematian Brigadir J.

"Indikasi pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022, ketika kejadiannya sudah lewat 3 hari," ujarnya.

Brigadir J yang bernama asli Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Namun polisi baru mengungkapkannya pada Senin (11/7/2022). (*)

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Brigadir J: WA Keluarga Diretas, Polisi Paksa Tanda Tangan, 'Orang Itu Mencari Sesuatu Terkait Almarhum'

Baca Juga: Mahfud MD Juga Rasakan Kejanggalan pada Kematian Brigadir J, Berikut Sejumlah Keanehan yang Diduga Ditutupi Polisi

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x