"Yang menurut saya dan yang lain yang mengerti hukum, ini prosesnya terlalu cepat," tegas Nikita Mirzani.
Surat Tersangka Beredar
Adapun belakangan ini heboh surat penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik atas nama terlapor Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani kebingungan mengenai bocornya surat itu, sebab menurutnya, ia diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Mengenai hal tersebut, pihak polresta Serang membantah telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Namun, Kejaksaan Negeri Serang membenarkan telah memperoleh surat penetapan tersangka pada 13 Juni 2022, dua hari sebelum rumah Nikita Mirzani dikepung.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dikutip Sosok.ID dari TribunBanten.com, Jumat (24/6/2022).
Pihak kejaksaan juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Saat ini pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya. (*)