Sosok.ID - Tamara Bleszynski, merasa keberatan diminta menanggung utang hotel yang selama ini tidak dikelolanya.
Hotel itu merupakan peninggalan sang ayah yamng berada di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat
Oleh karena itu dia melaporkan kasus dugaan penggelapan aset yang diduga dilakukan oleh tiga orang pengelola hotel.
Dikutip dari Grid.ID, Tamara menjelaskan bahwa ketika ia berada di Bali, datang utusan yang memintanya menandatangani surat utang hotel.
"Ketika tahun 2020, ada pengurus perusahan yang datang ke Bali," ujar Tamara Bleszynski saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), dilansir Sosok.ID dari Grid.ID.
"Mereka mengatakan bahwa saya harus menandatangani surat utang dengan jaminan hotel," lanjutnya.
Karena merasa tak pernah dilibatkan dalam mengurus hotel, Tamara Bleszynski sangat terkejut dengan surat utang itu.
"Itu menurut saya sudah sangat keterlaluan, sangat tidak manusiawi," katanya.
Tamara Bleszynski menyebut, dia selama ini tidak mendapatkan hasil dari hotel peninggalan ayahnya.
"Saya sama sekali nggak tahu ini, dan kami tidak mendapatkan hasil itu," terang Tamara Bleszynski.
Ia juga khawatir jika keak urusan ini harus ditanggung oleh anak-anaknya yang tak tahu apa-apa.
"Itu pun saya masih sabar, tapi setelah berutang lagi, saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya, gimana dengan anak saya," kata Tamara Bleszynski.
Dia takut anak-anaknya akan terlilit hutang akibat perbuatan tiga pengelola hotel yang diduga menggelapkan aset.
"Masa anak saya harus hutang terus. Akhirnya saya harus ambil sikap," lanjutnya.
Tamara lebih lanjut mengatakan, dia sempat berupaya mengurus masalah ini secara kekeluargaan, namun tak ada hasil yang didapatkannya.
Justru pihak pengelola hotel malah mengambil hutang lagi.
"Untuk itu saya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik, tapi saya sudah tidak ada apa-apa lagi, saya terbaik malah diginiin terus," keluh ibu dua anak itu.
Dilansir dari Kompas.com, Tamara Bleszynski menyebut telah bersikap baik selama 19 tahun lamanya.
“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” ujarnya, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Tamara diketahui memiliki saham 20 persen dari hotel warisan ayahnya tersebut.
Ia pertama kali membuat laporan kepolisian pada 6 Desember 2021.
"Laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah.
"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum, selama 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan (mengurus hotel),” tambahnya. (*)