"Itu pun saya masih sabar, tapi setelah berutang lagi, saya khawatir kalau ada apa-apa sama saya, gimana dengan anak saya," kata Tamara Bleszynski.
Dia takut anak-anaknya akan terlilit hutang akibat perbuatan tiga pengelola hotel yang diduga menggelapkan aset.
"Masa anak saya harus hutang terus. Akhirnya saya harus ambil sikap," lanjutnya.
Tamara lebih lanjut mengatakan, dia sempat berupaya mengurus masalah ini secara kekeluargaan, namun tak ada hasil yang didapatkannya.
Justru pihak pengelola hotel malah mengambil hutang lagi.
"Untuk itu saya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik, tapi saya sudah tidak ada apa-apa lagi, saya terbaik malah diginiin terus," keluh ibu dua anak itu.
Dilansir dari Kompas.com, Tamara Bleszynski menyebut telah bersikap baik selama 19 tahun lamanya.
“19 Tahun kenapa saya diam saja karena saya berpegangan kepada cinta kasih. Dan saya merasa orang akan berubah menilik itikad baik saya cukup bersabar selama 19 tahun,” ujarnya, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Tamara diketahui memiliki saham 20 persen dari hotel warisan ayahnya tersebut.
Ia pertama kali membuat laporan kepolisian pada 6 Desember 2021.
"Laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahan PT Hotel Pondok Indah Puncak," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah.
"Dugaan tersebut setelah kami dalami teliti sebagai tim kuasa hukum, selama 19 tahun Tamara tak pernah diundang , tidak pernah dilibatkan (mengurus hotel),” tambahnya. (*)