Lantas seorang korban menceritakan pengalaman traumatik itu pada orang tuanya.
Keberanian itu membuat korban lain turut menceritakan pengalamannya.
Adapun dikutip dari YouTube Tribunnews.com via Grid.ID, pelaku menggencarkan aksinya dengan mengatasnamakan dosa.
Rata-rata usia korban yakni 7 hingga 10 tahun.
Diduga ia memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk menakut-nakuti perihal dosa kepada para korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(*)