Sosok.ID - Pelaku pemerkosa 21 santriwati, Herry Wirawan bakal menjalani hukuman mati.
Herry Wirawan terbukti memperkosa santriwatinya hingga ada yang hamil dan melahirkan anaknya.
Kelakuan bejat Herry Wirawan kini disorot publik.
Bahkan ada anak Herry hasil hubungannya dengan para santrinya disuruh mencari uang.
Hal ini lantas membawanya untuk menghadap ke Sang Pencipta lebih cepat.
Herry akan dieksekusi mati namun sebelumnya dikebiri dulu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yakni melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.
”Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jaksa juga meminta penyebaran identitas terdakwa sebagai bagian dari hukumannya.
Kemudian aset dan yayasan Herry juga harus disita dan diserahkan ke negara.