Sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Kunco dan Abdillah Syarifudin untuk melakukan wajib lapor.
Ia diwajibkan melapor usai ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi di OnlyFans.
Meski menyandang status tersangka, Dea tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi pada Sabtu (26/3/2022).
Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.
Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
Sebagai informasi, OnlyFans merupakan sebuah aplikasi sosial media yang terkenal menyediakan konten dewasa.
Konten dewasa dalam aplikasi berbayar tersebut baik berupa foto, video hingga chat.
Dea Only Fans menjadi salah satu content creator pada aplikasi tersebut.