Sosok.ID - Selebgram Gaga Muhammad, merasa putusan hakim terhadapnya terlalu memberatkan.
Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini berencana mengajukan banding untuk meringankan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta yang didapatkannya.
Seperti diketahui, Gaga Muhammaddinyatakan bersalah atas kecelakaan yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Kecelakaan itu menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna menderita kelumpuhan karena spinal cord injury.
Dua tahun berjuang dalam kondisi tak bisa berjalan, Laura Anna yang mengonsumsi banyak obat-obatan merasa sesak nafas dan menderita sakit lambung hingga akhirnya meninggal dunia.
Gadis kelahiran tahun 2000 itu menghembuskan nafas terakhirnya pada 15 Desember 2021.
Kematian itu terjadi ketika ia masih memperjuangkan keadilan dan menuntut Gaga Muhammad.
Kini, perjuangan Laura Anna semasa hidup bak terbayarkan. Vonis hakim untuk Gaga Muhammad, telah dijatuhkan.
Dilansir dari Warta Kota, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengaku tidak ingin salah langkah.
Karenanya ia berbicara kepada keluarga Gaga mengenai pertimbangan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.