Herlambang menambahkan upaya kliennya sudah dilakukan dengan memblokir member OnlyFans asal Indonesia.
Dea Onlyfans pun sempat mengaku dirinya tak menyangka masyarakat bisa mengakses video lewat virtual proxy network (VPN).
Karena hal tersebut Dea juga mengatakan kesiapannya bekerjasama dengan pihak berwajib.
Hal itu dilakukan untuk mengungkap penyebar video porno yang masih banyak dilakukan kreator di Indonesia.
"Kita mau jadi justice collaborator supaya nanti permasalahan ini sudah berhenti di Dea saja," ungkapnya.
Hal ini ditanggapi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ia mengatakan pihaknya masih belum menentukan keputusan terkait hal itu.
"Nanti kita lihat," kata Auliansyah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Menurut Auliansyah, pihaknya belum menentukan sikap atas pengajuan Dea menjadi Justice collaborator karena polisi masih fokus melakukan penyelidikan kasus ini.
Terlebih polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus Dea.
"Tawarannya masih kami pertimbangkan. Karena kami masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka baru," imbuhnya.