"Terdakwa mengakui memang ada kelalaian atas pembawaan mobil dari tol sebelum 555 sampai kejadian 672 itu ada kelalaian."
Selain itu, Tubagus Joddy juga mengakui bahwa ia mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan nahas itu terjadi.
"Pertama Tubagus sempat bermain hp, kedua posisinya itu agak ngantuk, intinya seperti itu," tutur Eko.
Eko menegaskan, kliennya sangat menyesali perbuatannya. Tubagus Joddy juga tidak menginginkan kecelakaan itu terjadi.
"Tubagus sangat amat menyesal atas perbuatan, kelalaiannya, terdakwa sudah mengakui atas kelalaian sehingga menjadi peristiwa seperti ini sampai meninggal dua orang, yaitu saudari Vanessa dan saudara Bibi."
Sebagai kuasa hukum, mewakili Tubagus Joddy, Eko Wahyudi juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban. (*)
Baca Juga: Pihak Keluarga Tak Sanggup Penuhi Permohonan Tukul Arwana, Apa yang Terjadi?