Namun Bareskrim menarik laporan Indr Kenz atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Alasannya, polisi harus menyelidiki terlebih dulu apakah laporan korban Maru benar atau salah. Jika salah, baru laporan Indra Kenz akan diproses.
Baca Juga: Terus Nanda Ngasih Apa? Rp 5 Miliar Digelontorkan Sosok Ayu Ting Ting untuk Nikahan Syifa
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," ujar Agus ketika itu.
Nyatanya, polisi menemukan dugaan tidak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam kasus Binomo yang dilaporkan.
Sebanyak delapan korban diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 3,8 miliar.
Pada Kamis (17/2/2022) malam, Indra Kenz melalui sosial media Instagramnya akhirnya meminta maaf dan membuat klarifikasi.
Ia mengaku bersalah karena pernah mengatakan bahwa aplikasi Binomo dalah legal di Indonesia.
Pernyataan itu dibuatnya pada tahun 2019. Indra Kenz mengklaim telah merevisi ucapannya pada awal tahun 2020.
“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” ujarnya melalui Instagram @Iindrakenz, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Indra, ia mengunggah konten terkait binary option adalah untuk berbagi pengalaman.