Follow Us

8 Korban Judi Binomo Boncos Rp 3,8 Miliar, Indra Kenz Mohon Ampunan, Klaim Tak Berniat Merugikan

Rifka Amalia - Jumat, 25 Februari 2022 | 16:37
harta indra kenz terancam disita
instagram

harta indra kenz terancam disita

Sosok.ID - Kasus judi Binomo yang menyeret nama Indra Kenz masih dalam tahap penyidikan.

Selain Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022), polisi juga mengusut afiliator dan pemilik aplikasi Binomo.

Seperti diketahui, Indra Kenz disangkakan dengan empat Pasal Undang-Undang dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

Pasal tersebut yakni Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Terancam Membusuk 20 Tahun di Penjara, Indra Kenz Sempat Sesumbar Tuhan Tak Bisa Buat Dia Jadi Miskin: Dikasihlah Aku Makin Kaya

Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Lalu Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Adapun delapan korban judi Binomo dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 3.8 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, delapan korban tersebut mulanya melaporkan pemilik serta afiliator Binomo dengan dugaan penipuan. Indra Kenz termasuk dalam daftar afiliator tersebut.

Baca Juga: Keluarga Sebut Ayu Aulia Mencoba Bunuh Diri Bukan karena Zikri Daulay, Sosok Sahabat Malah Kuliti Sebaliknya: Ada Hati Lain yang Dijaga

Usai laporan kasus Binomo terdaftar pada 3 Februari 2022, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Ia melaporkan korban bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest