Sosok.ID - Kasus judi Binomo yang menyeret nama Indra Kenzmasih dalam tahap penyidikan.
Selain Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022), polisi juga mengusut afiliator dan pemilik aplikasi Binomo.
Seperti diketahui, Indra Kenz disangkakan dengan empat Pasal Undang-Undang dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Pasal tersebut yakni Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lalu Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Adapun delapan korban judi Binomo dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 3.8 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, delapan korban tersebut mulanya melaporkan pemilik serta afiliator Binomo dengan dugaan penipuan. Indra Kenz termasuk dalam daftar afiliator tersebut.
Usai laporan kasus Binomo terdaftar pada 3 Februari 2022, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Ia melaporkan korban bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).