Sosok.ID -Keinginan Doddy Sudrajat memindah makam Vanessa Angel dari samping makam Bibi Andriansyah menjadi kontroversi.
Rencana ayah Vanessa Angel itu sempat mendapat tentangan dari keluarga Bibi Andriansyah.
Namun, Doddy Sudrajat tetap getol ingin memindahkan makam Vanessa Angel.
Bahkan baru-baru ini Doddy Sudrajat mengaku sudah mulai melakukan pengurusan untuk memindahkan makam putri pertamanya ke TPU Karet Bivak.
Mendengar kabar itu, ayah Bibi, Haji Faisal hanya bisa pasrah.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah membenarkan bahwa kepengurusan administrasi sudah dilakukan.
"Untuk kepengurusan baik yang sifatnya administrasi maupun prosedural,"
"Sudah kami laksanakan sesuai dengan surat kuasa Pak Doddy ke kami agar melakukan kepengurusan pemindahan makam Vanessa Adzania (Vanessa Angel) ke TPU Karet Bivak," ujar Tegar Firmansyah dilansir via Tribunnews.com.
Percaya diri mengaku sudah mengurus administrasi pemindahan makam Vanessa Angel, pihak TPU Karet Bivak mengungkap hal berbeda.
Alih-alih memiliki izin, keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.
Penjelasan tersebut jelas bertolak belakang dengan semua pengakuan pihak Doddy Sudrajat.
Dilansir kanal YouTube Seleb Oncam News, Senin (7/2/2022), Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak memberi keterangan.
Ia menyebutkan belum ada satu pun keluarga Vanessa Angel yang datang menemuinya atau pun mengurus administrasi pemindahan makam.
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus dilansir via Sripoku.com.
"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga."
Dalam kesempatan tersebut, Agus menjelasakan beberapa persyaratan yang perlu dilakukan jika ingin melakukan pemindahan jasad.
Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, lalu surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.
Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.
Selain administrasi, untuk pemindahan makam juga ada syarat mutlak yang harus terpenuhi.
Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya," pungkasnya.
(*)