"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus. "Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya," pungkasnya. Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan Tiba-tiba Galau, Ariel NOAH Ngaku Rindu Sosok Mantan sampai Ahmad Dhani Tercengang (*)